Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Begini Cara Klaim Santunan Jasa Raharja

Erha Aprili Ramadhoni , Jurnalis-Kamis, 22 Agustus 2024 |12:51 WIB
Begini Cara Klaim Santunan Jasa Raharja
Begini cara klaim santunan Jasa Raharja. (Dok Jasa Raharja)
A
A
A

- Meninggal dunia Rp50 juta.

- Cacat tetap maksimal Rp50 juta.

- Perawatan maksimal sebesar Rp20 juta dan Rp25 juta untuk angkutan udara

- Penggantian biaya penguburan (tidak ada ahli waris) sebesar Rp4 juta.

- Manfaat tambahan pengganti biaya pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) Rp1 juta.

- Manfaat tambahan penggantian biaya mobil ambulans Rp500 ribu.

Jaminan santunan korban kecelakaan diatur dalam UU No 33 Tahun 1964 dan UU No. 34 Tahun 1964. Dalam peraturan itu disebutkan, perusahaan asuransi wajib menyelesaikan pembayaran klaim sesuai jangka waktu dalam polis atau paling lama 30 hari setelah adanya kesepakatan.


Di sisi lain, Jasa Raharja juga memiliki asuransi jiwa. Untk pengajuan santunannya, ada beberapa dokumen yang harus dipenuhi. Mulai dari surat keterangan medis atau kematian dari rumah sakit, surat keterangan kecelakaan lalu lintas dari pihak kepolisian, tanda pengenal (KTP), menyerahkan kartu SWDKLLJ atau STNK, termasuk SIM, KK dan juga buku nikah apabila diperlukan.

Setelah syarat dipenuhi, klaim bisa dilakukan langsung di Jasa Raharja, dengan cara :

1. Mengisi formulir yang sudah disediakan.

2. Lampirkan dokumen sebagai bukti pendukung sesuai syarat yang sudah ditentukan.

3. Pihak Jasa Raharja akan menyeleksi dokumen dan langsung mengirimkan dana santunan.
 

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement