Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Begini Cara Klaim Santunan Jasa Raharja

Erha Aprili Ramadhoni , Jurnalis-Kamis, 22 Agustus 2024 |12:51 WIB
Begini Cara Klaim Santunan Jasa Raharja
Begini cara klaim santunan Jasa Raharja. (Dok Jasa Raharja)
A
A
A

JAKARTA - Cara mengklaim santunan Jasa Raharja bakal diulas dalam artikel ini. Santunan ini bisa didapatkan korban kecelakaan. 

Namun, tidak semua korban kecelakaan bisa mendapatkan santunan. Untuk kasus kecelakaan tunggal, tidak dapat santunan. 

Santunan bisa dicairkan dengan mengikuti prosedur yang ada. Pertama, melaporkan kejadian kecelakaan untuk dibuatkan laporan polisi dari unit lakalantas atau instansi serupa yang memiliki wewenang. 

Selanjunya, bawalah identitas korban, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan surat nikah. Persiapkan juga foto kopi dari dokumen tersebut. 

Setelah itu, petugas Jasa Raharja akan mengecek kondisi korban kecelakaan yang dirawat di rumah sakit. Nantinya laporan kejadian kecelakaan diterbitkan dan akan surat jaminan biaya perawatan di RS tersebut.  

Namun, perlu diperhatikan ada batas waktu untuk mengajukan santunan Jasa Raharja. Batas waktu maksimal untuk mengajukan santunan adalah 6 bulan setelah terjadi kecelakaan. 

Selain itu, hal yang perlu diperhatikan juga adalah jika pengajuan santunan sudah disetujui tapi pelapor tidak menagih dalam waktu 3 bulan, santunan juga bisa kedaluwarsa.

Nantinya santunan diberikan kepada ahli waris dengan memperhatikan skala prioritas. Urutannya adalah sebagai berikut, sebagaimana dikutip dari Jasa Raharja : 

1. Janda atau duda sah.

2. Anak-anak kandung sah.

3. Orang tua sah.

4. Apabila tiada ahli waris, akan diberi pengganti biaya penguburan kepada pihak penyelenggara.

Besaran santunan diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 15 dan 16/PMK.10/2017. 

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement