Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Viral Taksi Melintang Terjebak di Jalur Transjakarta, Diduga Panik Hindari Razia

Muhamad Fadli Ramadan , Jurnalis-Selasa, 25 Juni 2024 |11:12 WIB
Viral Taksi Melintang Terjebak di Jalur Transjakarta, Diduga Panik Hindari Razia
Viral taksi melintang terjebak di jalur Transjakarta diduga panik hindari razia (Instagram/@warga.jakbar)
A
A
A

JAKARTA - Viral di media sosial video menunjukkan sebuah taksi BlueBird melintang di jalur TransJakarta. Kondisi tersebut membuat perjalanan TransJakarta tersendat.

Dalam video yang diunggah akun Instagram @warga.jakbar, tampak posisi taksi benar-benar melintang di jalur TransJakarta. Dikabarkan, sopir taksi ingin menghindari razia polisi bagi pengendara yang melintas di jalur TransJakarta.

Sopir taksi tersebut diyakini panik saat mengetahui ada razia polisi dan berusaha untuk putar balik. Tapi, jalur TransJakarta yang memiliki lebar sekitar 2,5 meter tidak cukup bagi kendaraan MPV tersebut untuk berputar balik sehingga posisinya melintang dan tersangkut.

Imbasnya, perjalanan TransJakarta terhambat karena tidak bisa melintas akibat taksi yang kesulitan untuk keluar dari jalur tersebut. Bahkan, sejumlah warga ikut membantu proses evakuasi tersebut dengan mendorong badan mobil untuk masuk ke jalur berlawanan.

“Diduga menghindari razia, sebuah taksi terjebak di jalur Busway arah Roxy, karena tidak dapat putar balik kendaraannya,” bunyi keterangan video yang diunggah akun @warga.jakbar.

Polisi akhirnya ikut membantu mengevakuasi taksi tersebut agar TransJakarta bisa melanjutkan perjalanannya. Separator yang cukup tinggi membuat prosesnya berjalan cukup lama karena mobil kesulitan untuk melewatinya.

Sebagai informasi, jalur TransJakarta merupakan jalur khusus yang tidak bisa dilalui kendaraan masyarakat sipil. Aturannya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam pasar 287.

Pada ayat 1 disebutkan bahwa pengemudi kendaraan pribadi yang menerobos jalur TJ atau busway bisa mendapatkan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

 

Larangan melintasi jalur Busway tertulis pada Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Pada perda tersebut, Pasal 90 ayat (1) berbunyi: “Setiap Kendaraan Bermotor selain Mobil Bus Angkutan umum massal berbasis Jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus Angkutan umum massal berbasis Jalan.”

Melihat hal tersebut, warganet dibuat geram dengan pengemudi taksi BlueBird yang dirasa hanya memikirkan diri sendiri. Bahkan, netizen heran mengapa taksi tersebut menerobos jalur TransJakarta, padahal di jalur biasa sedang tidak padat.

“Di ujung mau naik ke fly over roxy arah mau ke grogol emang ada polisi terus disana soalnya sering bgt pada lewat jalur busway.. kadang heran padahal lagi gak macet tapi tetep aja pada lewat situ,” kata @jul***.

“Makin ke sini makin ngaco aja sopirnya, klo engga ugal2an yaa melanggar peraturan,” tulis @ade***.

“Padahal mending kena tilang daripada akhirnya tanggung jawab benerin mobil, bisa jd dipecat juga,” ucap @aju***.
 

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement