Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Viral Taksi Melintang Terjebak di Jalur Transjakarta, Diduga Panik Hindari Razia

Muhamad Fadli Ramadan , Jurnalis-Selasa, 25 Juni 2024 |11:12 WIB
Viral Taksi Melintang Terjebak di Jalur Transjakarta, Diduga Panik Hindari Razia
Viral taksi melintang terjebak di jalur Transjakarta diduga panik hindari razia (Instagram/@warga.jakbar)
A
A
A

JAKARTA - Viral di media sosial video menunjukkan sebuah taksi BlueBird melintang di jalur TransJakarta. Kondisi tersebut membuat perjalanan TransJakarta tersendat.

Dalam video yang diunggah akun Instagram @warga.jakbar, tampak posisi taksi benar-benar melintang di jalur TransJakarta. Dikabarkan, sopir taksi ingin menghindari razia polisi bagi pengendara yang melintas di jalur TransJakarta.

Sopir taksi tersebut diyakini panik saat mengetahui ada razia polisi dan berusaha untuk putar balik. Tapi, jalur TransJakarta yang memiliki lebar sekitar 2,5 meter tidak cukup bagi kendaraan MPV tersebut untuk berputar balik sehingga posisinya melintang dan tersangkut.

Imbasnya, perjalanan TransJakarta terhambat karena tidak bisa melintas akibat taksi yang kesulitan untuk keluar dari jalur tersebut. Bahkan, sejumlah warga ikut membantu proses evakuasi tersebut dengan mendorong badan mobil untuk masuk ke jalur berlawanan.

“Diduga menghindari razia, sebuah taksi terjebak di jalur Busway arah Roxy, karena tidak dapat putar balik kendaraannya,” bunyi keterangan video yang diunggah akun @warga.jakbar.

Polisi akhirnya ikut membantu mengevakuasi taksi tersebut agar TransJakarta bisa melanjutkan perjalanannya. Separator yang cukup tinggi membuat prosesnya berjalan cukup lama karena mobil kesulitan untuk melewatinya.

Sebagai informasi, jalur TransJakarta merupakan jalur khusus yang tidak bisa dilalui kendaraan masyarakat sipil. Aturannya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam pasar 287.

Pada ayat 1 disebutkan bahwa pengemudi kendaraan pribadi yang menerobos jalur TJ atau busway bisa mendapatkan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement