Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cara Bayar Pajak Motor Online dan Persyaratannya

Ferdinando Tamaro , Jurnalis-Senin, 10 Juni 2024 |19:18 WIB
Cara Bayar Pajak Motor Online dan Persyaratannya
Foto: Okezone.
A
A
A

JAKARTA - Membayar pajak merupakan kewajiban setiap pemilik kendaraan. Di masa sekarang yang serba praktis. Membayar pajak kendaraan bisa dilakukan secara daring. 

Dengan menggunakan aplikasi, anda bisa membayar pajak kendaraan anda.  

Berdasarkan Manual Book Signal Samsat Digital Nasional, ada tahapan yang harus dilalui dan langkah-langkah untuk anda bisa membayar pajak kendaraan bermotor.  berikut cara bayar pajak motor secara online: 

1. Registrasi 

  • Unduh aplikasi Signal di Play Store atau App Store 
  • Masukkan data pribadi, seperti NIK, nama, alamat email, nomor ponsel, dan password 
  • Upload foto e-KTP. 

2. Lengkapi data kendaraan STNK 

Daftar kendaraan milik sendiri: 

  • Pilih menu lalu tambah data kendaraan bermotor 
  • Kemudian pilih kendaraan atas nama sendiri 
  • Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) 
  • Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka. 
  • Daftar kendaraan milik orang lain: 
  • Pilih simbol tambah 
  • Masukkan data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan 
  • Masukkan nama pemilik kendaraan 
  • Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) 
  • Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka 
  • Masukkan NIK pemilik kendaraan dan unggah foto e-KTP 
  • Setelah data terisi lengkap, klik "Lanjut" 
     

  

3. Pengesahan STNK   

  • Pilih NRKB 
  • Informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan muncul beserta jumlah yang harus dibayar 
  • Lalu slide tombol kirim dokumen TBPKP 
  • Masukkan alamat pengiriman 
  • Biaya yang harus dibayar akan muncul di layar ponsel, lalu klik "Lanjut" 
  • Kemudian, muncul notifikasi pilih cara pembayaran, klik pada tombol pilih cara pembayaran 
  • Muncul kode bayar, jumlah yang dibayarkan, dan cara pembayaran 
  • Klik "Lanjut" 

  

4. Proses pengiriman dokumen 

Jika dokumen ingin dikirim, lakukan cara berikut ini: 

  • Isi data pengiriman 
  • Pilih jasa pengiriman 
  • Lalu konfirmasi data 
  • Notifikasi akan melanjutkan ke cara pembayaran 

  

5. Cara pembayaran STNK online 

  • Generate Kode Bayar 
  • Pilih salah satu bank 
  • Muncul cara pembayaran 
  • Pembayaran selesai 
     

  

6. Penerbitan e-TBPKP 

  • Pilih NRKB lalu klik "Lanjut" 
  • Daftar e-TBPKP dan klik "Lanjut" 
  • Pilih e-TBPKP 
  • Detail e-TBPKP akan muncul 
  • Download dokumen tersebut. 

  

7. Penerbitan e-Pengesahan 

  • Pilih NRKB lalu klik "Lanjut" 
  • Daftar e-pengesahan dan klik "Lanjut" 
  • Pilih e-pengesahan 
  • Detail e-pengesahan muncul. 

Demikian adalah cara membayar pajak kendaraan bermotor menggunakan aplikasi Signal. 

(Rahman Asmardika)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement