Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Langgar Hak Paten Skuter MP3 Piaggio, Peugeot Motocycles Didenda Rp17 Miliar

Erha Aprili Ramadhoni , Jurnalis-Rabu, 05 Juni 2024 |17:08 WIB
Langgar Hak Paten Skuter MP3 Piaggio, Peugeot Motocycles Didenda Rp17 Miliar
Piaggio MP3 300 (Piaggio)
A
A
A


JAKARTA - Piaggio Group, menyatakan bahwa Corte di Cassazione, Italia Mahkamah Agung Banding, telah menolak banding yang diajukan Peugeot Motocycles SAS dan Peugeot Motocycles. Sebelumnya, Peugeot Motocycles SAS dan Peugeot Motocycles mengajukan banding atas keputusan Pengadilan Banding Milan pada 16 Januari 2023. 

Ini menguatkan keputusan tingkat pertama Pengadilan Milan, dengan Peugeot Metropolis, entitas Peugeot telah melanggar bagian Italia dari Piaggio & C SpA. Paten yang dimiliki Piaggio & C SpA secara khusus berkaitan dengan sistem kendali yang memungkinkan kendaraan roda tiga hingga miring ke samping seperti sepeda motor konvensional.

Dalam keterangan yang diterima, Rabu (5/6/2024), Corte di Cassazione tidak mengeluarkan keputusan mengenai manfaat banding yang diajukan Peugeot Motocycles SAS dan Peugeot Motocycles Italia yang mengajukan enam permohonan. 

Corte di Cassazione tidak menerima permohonan tersebut. Hal ini mengingat para pemohon telah meminta penyelidikan (baru), yang tidak dapat dilakukan pengadilan kasasi, dan telah mengajukan keberatan atas dugaan cacat di lapangan putusan pengadilan banding yang dianggap tidak tepat dan tidak spesifik oleh Mahkamah Agung.

Putusan ini menguatkan putusan Pengadilan Milan. Putusan ini secara definitif menetapkan Peugeot telah melanggar hak paten Piaggio di Italia dengan model Peugeot Metropolis. 

Dengan adanya putusan ini, Peugeot Motocycles Italia dilarang mengimpor, mengekspor, memasarkan  Peugeot Metropolis di Italia. Putusan ini sekaligus menyatakan Piaggio & CSpA berhak menerima ganti rugi. Atas putusan ini, Peugeot Motocycles Italia didenda untuk membayar lebih dari 1 juta Euro atau sekitar Rp17,7 miliar ke Piaggio & CSpA. 
 

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement