Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tak Hanya Sopir, PO yang Kecelakaan Bakal Kena Sanksi 

Muhamad Fadli Ramadan , Jurnalis-Selasa, 21 Mei 2024 |08:03 WIB
Tak Hanya Sopir, PO yang Kecelakaan Bakal Kena Sanksi 
Kecelakaan bus di Subang (Ist)
A
A
A


JAKARTA - Mentor Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menegaskan sopir bus bukan lagi jadi satu-satunya pihak yang bertanggung jawab saat terjadi kecelakaan. Pihak lain seperti pemilik perusahaan otobus (PO) bakal dikenakan sanksi.


Menhub bersama Kepala Korlantas Polri Irjen Aan Suhanan, setya para pakar transportasi dan pengurus Organisasi Angkutan Darat (Organda) telah membahas hal tersebut. Dalam pertemuan itu dibahas langkah-langkah hukum pada pelaku pelanggaran peraturan lalu lintas.


“Dalam jangka pendek, kami akan melakukan penegakan hukum dengan pasal-pasal dan penyelidikan yang benar. Sehingga bukan saja sopir yang salah, tetapi harus ada pihak lain yang turut bertanggung jawab,” ujar Menhub dalam keterangan resmi.

Kemenhub bersama Korlantas Polri dan pemangku kebijakan terkait akan membentuk proyek percontohan di 6 provinsi, yaitu Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara. Tujuannya untuk melakukan pendataan, evaluasi, sosialisasi keselamatan bus pariwisata dan bus umum, termasuk prosedur ramp check.

“Kami sudah sepakat bersama Korlantas Polri, Dinas Perhubungan, dan Organda untuk melakukan pendataan dan evaluasi. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang memiliki anggota hingga tingkat provinsi juga memberikan dukungan,” kata Menhub Budi Karya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement