Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Viral Rombongan Ibu-Ibu Naik Pikap Pakai Helm demi Keselamatan

Redaksi , Jurnalis-Selasa, 14 Mei 2024 |17:14 WIB
Viral Rombongan Ibu-Ibu Naik Pikap Pakai Helm demi Keselamatan
Viral ibu-ibu naik pikap pakai helm demi keselamatan. (Instagram/@makassarvirals)
A
A
A

Diketahui, mobil pikap tidak diperuntukan guna mengangkut penumpang. Hal ini sebagaimana diatur dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 137 ayat 4.

Pada Pasal 137 ayat 4, berbunyi: Mobil barang dilarang digunakan untuk angkutan orang, kecuali:

a. rasio Kendaraan Bermotor untuk angkutan orang, kondisi geografis, dan prasarana jalan di provinsi/kabupaten/kota belum memadai.

b. untuk pengerahan atau pelatihan Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.

c. kepentingan lain berdasarkan pertimbangan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah.

“setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang sebagaimana dimaksud pasal 137 ayat (4) huruf a, huruf b dan huruf c, bisa dipidanakan dengan kurungan paling lama satu bulan, atau denda sebanyak Rp 250.000.”

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement