JAKARTA - Viral di media sosial (medsos) rombongan ibu-ibu menumpang mobil pikap dengan menggunakan helm. Mobil pikap itu diberhentikan polisi lalu lintas.
Dari video yang dilihat dari akun Instagram @makassarvirals, tampak ada belasan ibu-ibu menggunakan helm dan duduk di bagian bak mobil pikap warna putih tersebut.
Mobil yang mengangkut ibu-ibu tersebut tampak berhenti di pinggir jalan. Diduga itu lantaran mobil tersebut mengangkut rombongan ibu-ibu.
Tampak tak jauh dari mobil, ada seorang pria diduga sopir sedang berbincang dengan petugas.
"Penumpangnya pakai helm semua demi keselamatan, tapi tetap tidak diperbolehkan," demikian keterangan postingan tersebut, dikutip Selasa (14/5/2024).
Postingan itu viral di medsos dan menuai beragam komentar netizen.
"Anteng banget lagi duduknya," tulis akun @arni.****.
"Pliss ini lucu bgt, jangan ditilang dulu," tulis akun @evaesr****.
"Harusnya si sopir pake helm juga," tulis akun @venilau******.
Diketahui, mobil pikap tidak diperuntukan guna mengangkut penumpang. Hal ini sebagaimana diatur dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 137 ayat 4.
Pada Pasal 137 ayat 4, berbunyi: Mobil barang dilarang digunakan untuk angkutan orang, kecuali:
a. rasio Kendaraan Bermotor untuk angkutan orang, kondisi geografis, dan prasarana jalan di provinsi/kabupaten/kota belum memadai.
b. untuk pengerahan atau pelatihan Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.
c. kepentingan lain berdasarkan pertimbangan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah.
“setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang sebagaimana dimaksud pasal 137 ayat (4) huruf a, huruf b dan huruf c, bisa dipidanakan dengan kurungan paling lama satu bulan, atau denda sebanyak Rp 250.000.”
(Erha Aprili Ramadhoni)