Ia mengungkapkan, bahu jalan bisa digunakan oleh pengguna jalan tol apabila dalam keadaan darurat dan sesuai arahan petugas. Selain itu, dilarang menggunakan bahu jalan untuk kepentingan pribadi.
“Dalam kondisi darurat itu digunakan oleh patroli, kemudian ambulans. Petugaslah, dalam arti memang yang berkepentingan untuk mendapatkan prioritas. Kita boleh pakai bahu jalan, tapi hanya sebentar untuk meregangkan otot-otot,” ucapnya.
Saat berhenti di bahu jalan, tidak disarankan keluar dari kendaraan karena bisa membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya. Pasalnya, ini langsung bersentuhan dengan jalur utama. Biasanya kendaraan melaju dengan kecepatan tinggi.
(Erha Aprili Ramadhoni)