Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

4 Cara Cek Pajak Kendaraan Jakarta Tanpa NIK

Cahyo Yulianto , Jurnalis-Rabu, 17 April 2024 |07:58 WIB
4 Cara Cek Pajak Kendaraan Jakarta Tanpa NIK
Ilustrasi cara cek pajak kendaraan ( Foto : Freepik)
A
A
A

ADA 4 cara cek pajak kendaraan Jakarta tanpa NIK wajib diketahui untuk memenuhi kewajiban sebagai pemilik kendaraan bermotor.

Sebelum membayar pajak, setiap masyarakat dapat mengecek besar pajak yang harus dibayarkan agar mempermudah proses pembayaran. Namun di beberapa daerah, pengecekan ini memerlukan NIK.

Untuk itu, berikut adalah 4 cara cek pajak kendaraan Jakarta tanpa NIK:

1. Melalui e-Samsat

Cara pertama untuk mengecek pajak kendaraan Jakarta tanpa NIK adalah dengan melalui e-Samsat. Berikut adalah tata caranya:

Buka laman e-Samsat DKI Jakarta menggunakan browser yang ada di perangkat (Google Chrome, Mozilla Firefox, Opera dan sebagainya)

Setelah masuk ke laman, masukkan nomor polisi (nomor plat) kendaraan yang ingin dicek

Klik menu "Proses" untuk memulai pencarian informasi pajak

Tunggu beberapa saat dan informasi mengenai jumlah besaran pajak yang harus dibayar akan muncul

Setelah mengetahui besar pajak, jangan lupa untuk dibayar sesuai tanggalnya

2. Melalui website resmi Samsat Jakarta

Cara lain untuk mengecek pajak kendaraan Jakarta tanpa NIK adalah dengan melalui website resmi Samsat DKI Jakarta. Berikut adalah tata caranya

Buka laman website resmi Samsat DKI Jakarta

Setelah masuk, cari dan klik opsi pengecekan pajak kendaraan.

Masukkan nomor polisi kendaraan yang ingin dicek pada kolom yang disediakan.

Klik tombol "Proses" dan tunggu beberapa saat.

Nantinya akan muncul informasi mengenai jumlah pajak yang harus dibayar untuk kendaraan Atersebut.

3. Melalui aplikasi Cek Ranmor DKI Jakarta

Berikutnya adalah dengan melalui aplikasi Cek Ranmor DKI Jakarta. Berikut cara mengeceknya

Install aplikasi Cek Ranmor DKI Jakarta pada perangkat

Setelah terinstall sempurna, buka aplikasi dan buat akun untuk bisa menggunakan aplikasi

Login ke aplikasi dengan akun yang sudah dibuat, lalu masukkan nomor kendaraan yang ingin dicek pajaknya.

Tekan tombol "Cari" atau "Proses" untuk memulai pencarian

Tunggu beberapa saat dan informasi mengenai jumlah pajak yang harus dibayar akan muncul pada aplikasi

4. Melalui SMS

Selain melalui website maupun aplikasi, cara cek pajak kendaraan Jakarta tanpa NIK juga bisa dilakukan dengan menggunakan layanan pesan singkat alias SMS. Berikut cara mengeceknya

Buka aplikasi pesan singkat (SMS) pada ponsel lalu ketikkan pesan meminta informasi pajak kendaraan dengan format "METRO [spasi] nomor kendaraan" (tanpa tanda kurung dan spasi)

Kirim pesan tersebut ke nomor 1717.

Tunggu beberapa saat dan pihak Samsat akan mengirim balasan SMS berisi informasi mengenai pajak kendaraan yang diperiksa.

Balasan SMS akan memberikan detail tentang jumlah pajak yang harus dibayar serta informasi lain terkait pajak kendaraan tersebut.

Itulah 4 cara cek pajak kendaraan Jakarta tanpa NIK.

(Rina Anggraeni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement