“Mohon maaf atas ketidaknyamanannya ya Kak. Setelah Railmin koordinasikan, untuk layanan parkir tersebut tidak dikelola oleh KAI Services (RMU), melainkan pihak mitra yang berkerja sama,” tulis @KAI121 membalas keluhan dari Novian di kolom komenter X (Twitter).
“Berdasarkan informasi yang Railmin terima, tarif sewa parkir VIP tersebut dikenakan 50 ribu/jam. Petugas pengelola dari mitra tersebut juga sudah menginfokan tarif yang akan dikenakan sebelum Kakak melakukan parkir. Sekali lagi Railmin mohon maaf atas ketidaknyamanan yang Kakak alami,” lanjut KAI.
KAI pun mengimbau kepada para pengguna kereta api untuk memarkirkan kendaraannya di kantor parkir yang disediakan oleh Daop 6 Yogyakarta. Pasalnya, tarif yang diberlakukan sesuai dengan aturan pemerintah.
(Rahman Asmardika)