Salah satu peran penting komite adalah memfasilitasi mediasi dalam penyelesaian sengketa antara perusahaan pers dan platform digital, terutama jika terdapat ketidaksesuaian dalam pemenuhan perjanjian.
"Jadi diatur dalam pasal 5f, platform bekerja sama dengan perusahaan pers. Perusahaan pers definisinya adalah media yang terberifikasi di Dewan Pers. Jadi, platform itu wajib bekerja sama dengan perusahaan pers yang terverifikasi. Kalau belum terverifikasi maka tidak ada kewajiban untuk bekerja sama dengan platform," jelas Usman.
Perpres Nomor 32 Tahun 2024 dikatakan Usman akan berlaku pada pertengahan Agustus 2024. Setelah itu, perusahaan pers dipersilakan untuk menjalin kerja sama dengan platform media yang ada.
"Kan enam bulan kemudian baru berlaku, tergantung kesepakatan. Setelah bulan Agustus, itu Perpres mulai berlaku, jadi penjajakan antara perusahaan pers dan platform itu sudah mulai bisa dilakukan. Nanti kerja sama itu sifatnya B2B, pemerintah tidak ikut campur. Memang ada komite, tapi baru turun tangan kalau ada masalah," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)