Proses balik nama kendaraan, terutama motor, merupakan tahapan penting setelah pembelian kendaraan bekas. Para pemilik harus memperhatikan persyaratan dan langkah-langkah yang diperlukan untuk balik nama STNK dan BPKB. Berikut adalah informasi terperinci mengenai persyaratan dan prosedur balik nama motor:
Persyaratan Balik Nama STNK:
1. BPKB asli beserta salinan fotokopi
2. STNK asli dan salinan fotokopi
3. KTP pemilik yang baru beserta salinan fotokopi
4. Kwitansi pembelian kendaraan dan salinan fotokopi
Persyaratan Balik Nama BPKB:
1. STNK yang sudah dilegalkan dan salinan fotokopi
2. KTP pemilik kendaraan baru beserta salinan fotokopi
3. BPKB asli beserta salinan fotokopi
4. Hasil pengesahan cek fisik dan salinan fotokopi
5. Kwitansi pembelian motor beserta salinan fotokopi.
(Muhamad Nurifan Anwar)
(Rahman Asmardika)