Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Segini Pajak Honda Jazz Terbaru, Cek Harganya

Cahyo Yulianto , Jurnalis-Senin, 05 Februari 2024 |07:58 WIB
Segini Pajak Honda Jazz Terbaru, Cek Harganya
Ilustrasi pajak honda jazz (Foto: Instagram)
A
A
A

Sementara itu, denda pajak Jazz paling rendah adalah Rp347.760 hingga Rp1.144.080, denda tersebut merupakan penjumlahan antara denda PKB dengan denda SWDKLLJ.

Denda PKB dihitung berdasarkan ketentuan UU No. 28 Th. 2009 yaitu sebesar 2% PKB perbulan untuk jangka waktu keterlambatan paling lama 24 bulan.

Untuk denda SWDKLLJ dihitung berdasarkan PMK No. 16 Th. 2017, Jumlah denda SWDKLLJ tergantung pada banyaknya hari keterlambatan, di mana maksimal denda SWDKLLJ yang dikenakan adalah Rp. 100.000.

Itulah daftar harga pajak mobil Honda Jazz.

(Rina Anggraeni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement