Sementara itu, denda pajak Jazz paling rendah adalah Rp347.760 hingga Rp1.144.080, denda tersebut merupakan penjumlahan antara denda PKB dengan denda SWDKLLJ.
Denda PKB dihitung berdasarkan ketentuan UU No. 28 Th. 2009 yaitu sebesar 2% PKB perbulan untuk jangka waktu keterlambatan paling lama 24 bulan.
Untuk denda SWDKLLJ dihitung berdasarkan PMK No. 16 Th. 2017, Jumlah denda SWDKLLJ tergantung pada banyaknya hari keterlambatan, di mana maksimal denda SWDKLLJ yang dikenakan adalah Rp. 100.000.
Itulah daftar harga pajak mobil Honda Jazz.
(Rina Anggraeni)