Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Segini Pajak Honda Jazz Terbaru, Cek Harganya

Cahyo Yulianto , Jurnalis-Senin, 05 Februari 2024 |07:58 WIB
Segini Pajak Honda Jazz Terbaru, Cek Harganya
Ilustrasi pajak honda jazz (Foto: Instagram)
A
A
A

BESARAN pajak mobil Honda Jazz menarik diketahui untuk Anda yang ingin memiliki mobil paling laris. Adapun Honda Jazz menjadi mobil yang sangat diminati oleh masyarakat. Pasalnya, mobil ini memiliki desain trendy yang sangat cocok untuk semua kalangan.

Besaran pajak Honda Jazz dilakukan melalui Aplikasi Cek Pajak, Signal (Samsat Digital Nasional), E-Samsat Provinsi seperti New Sakpole (Jawa Tengah), Sambara (Jawa Barat), Sambat (Banten).

Jika Anda mengecek pajak Jazz lewat Aplikasi Cek Pajak, selain fitur cek pajak terdapat juga fitur untuk cek jadwal pemutihan pajak kendaraan.

Pajak Jazz dihitung berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2009 dengan rumus perhitungan maksimal 2% x NJKB x Koefisien bobot kendaraan, di mana Koefisien bobot Jazz adalah 1,05.

Besarnya persentase pajak diatur oleh setiap provinsi, sedangkan NJKNB dan Koefisien bobot diatur oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Untuk bayar pajak tahunan Honda Jazz selain pajak pokok, Anda juga perlu membayar iuran SWDKLLJ mobil yaitu sebesar Rp143.000

Berikut perhitungan pajak Honda Jazz tergantung pada tipe dan tahun keluaran mobil. Secara umum, biaya pajak 5 tahunan Honda Jazz berkisar antara Rp 3 juta hingga Rp 4 juta.

Pajak Honda Jazz terendah adalah Rp1.373.500 dan tertinggi mencapai Rp4.776.500 untuk pajak tahunan biaya tersebut ditambah SWDKLLJ sebesar Rp143.000.

Harga pajak tersebut tentu menjadi berbeda di setiap daerah seperti Jawa Barat, Jawa Timur dan daerah lainnya bisa saja berbeda. Pasalnya, setiap daerah mempunyai ketentuan tarif pajaknya masing-masing.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement