Ilustrasi tilang elektronik. (Doc. MPI)
Jika pengendara merasa ragu apakah mereka terkena tilang atau tidak, mereka dapat melakukan pengecekan melalui situs https://etle-pmj.info/. Setelah terdeteksi melakukan pelanggaran, pengendara dapat melakukan pembayaran e-tilang.
- 1. Siapkan data nomor polisi kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka.
- 2. Kunjungi situs resmi https://etle-pmj.info/.
- 3. Isi kolom yang tersedia dengan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka.
- 4. Klik "Cek Data".
- 5. Hasil pencarian akan menampilkan tipe pelanggaran, waktu, lokasi, dan status pelanggaran.
- 6. Jika hasil pencarian menunjukkan "Tidak ada data yang tersedia," maka tidak ada pelanggaran.
Cara Pembayaran E-Tilang Melalui Aplikasi Tokopedia
- 1. Login dan buka aplikasi Tokopedia atau unduh aplikasi tersebut melalui Play Store (Android) atau App Store (iOS).
- 2. Pilih "Top-Up & Tagihan" pada halaman depan.
- 3. Pilih "Semua Kategori" dan cari "Layanan Pemerintah".
- 4. Pilih "E-Tilang" dan kemudian "Bayar PNBP".
- 5. Masukkan kode billing 15 digit. Kode billing dapat diperoleh melalui tautan yang disediakan.