Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Begini Cara Mengurus dan Membayar E-Tilang

Redaksi , Jurnalis-Selasa, 12 Desember 2023 |14:50 WIB
Begini Cara Mengurus dan Membayar E-Tilang
Ilustrasi tilang elektronik. (Doc. MPI)
A
A
A

Jika pengendara merasa ragu apakah mereka terkena tilang atau tidak, mereka dapat melakukan pengecekan melalui situs https://etle-pmj.info/. Setelah terdeteksi melakukan pelanggaran, pengendara dapat melakukan pembayaran e-tilang.

  • 1. Siapkan data nomor polisi kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka.
  • 2. Kunjungi situs resmi https://etle-pmj.info/.
  • 3. Isi kolom yang tersedia dengan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka.
  • 4. Klik "Cek Data".

  • 5. Hasil pencarian akan menampilkan tipe pelanggaran, waktu, lokasi, dan status pelanggaran.
  • 6. Jika hasil pencarian menunjukkan "Tidak ada data yang tersedia," maka tidak ada pelanggaran.

Cara Pembayaran E-Tilang Melalui Aplikasi Tokopedia

  • 1. Login dan buka aplikasi Tokopedia atau unduh aplikasi tersebut melalui Play Store (Android) atau App Store (iOS).
  • 2. Pilih "Top-Up & Tagihan" pada halaman depan.
  • 3. Pilih "Semua Kategori" dan cari "Layanan Pemerintah".
  • 4. Pilih "E-Tilang" dan kemudian "Bayar PNBP".
  • 5. Masukkan kode billing 15 digit. Kode billing dapat diperoleh melalui tautan yang disediakan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement