Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Penunggak Pajak Kendaraan di Lampung Bakal Dilarang Isi BBM, Netizen: Penjual Eceran Laris Manis

Redaksi , Jurnalis-Kamis, 09 November 2023 |21:13 WIB
Penunggak Pajak Kendaraan di Lampung Bakal Dilarang Isi BBM, Netizen: Penjual <i>Eceran</i> Laris Manis
Ilustrasi BBM. (Doc. Freepik)
A
A
A

Hal tersebut dilakukan dengan tujuan membuat para penunggak pajak menjadi jera dan kemudian patuh kepada pajak.

Aturan ini bahkan sudah berlaku karena telah diterbitkan surat pemberitahuan dengan Nomor 973/4476/VI.03/2023. Surat tersebut telah ditandatangani pada 19 Oktober lalu dan juga sudah diteken oleh Sekda Lampung, Fahrizal Darminto. Sebagai tambahan, surat pemberitahuan tersebut ditujukan kepada seluruh SPBU di daerah Lampung.

 BACA JUGA:

Terdapat beberapa mekanisme saat diberlakukannya aturan ini. Pertama, petugas nantinya akan mendata terlebih dahulu kendaraan yang mengisi BBM di SPBU. Kedua, kendaraan yang belum membayar pajak akan diumumkan melalui speaker SPBU yang telah disiapkan oleh petugas. Ketiga, petugas akan memasang stiker pemberitahuan di kendaraan yang belum membayar pajak.

Pemprov Lampung juga mengharapkan kerjasama dari pihak SPBU untuk melancarkan aturan ini dengan melaksanakan mekanisme yang telah disebutkan sebelumnya.

Beberapa netizen tentunya mengomentari peraturan ini. Menurutnya, dengan adanya peraturan ini akan membuat penjual bensin eceran menjadi lebih ramai dibandingkan dengan sebelumnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement