Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sempat Bikin Geger, Begini Fakta Isu Pembatasan Kendaraan Tua di Jakarta

Wahyu Sibarani , Jurnalis-Selasa, 07 November 2023 |14:09 WIB
Sempat Bikin Geger, Begini Fakta Isu Pembatasan Kendaraan Tua di Jakarta
Ilustrasi mobil. (Doc. Freepik)
A
A
A

Jadi bukan kendaraan berusia tiga tahun ke atas tidak diizinkan masuk ke Ibu Kota.

"Perlu juga jadi catatan bahwa Pemprov DKI Jakarta tidak memiliki pembatasan terkait umur kendaraan. Tidak ada larangan kendaraan berumur di atas tiga tahun masuk ke Jakarta. Tetapi fokus kami adalah bahwa setiap kendaraan harus memenuhi baku mutu untuk gas buang," tegas Ani.

Diketahui berdasarkan Peraturan Gubernur No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor dijelaskan kendaraan bermotor wajib uji emisi dan memenuhi baku mutu emisi gas buang.

Sasaran wajib uji emisi ini adalah mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor yang beroperasi di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

(Imantoko Kurniadi)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement