JAKARTA - Kurangnya peminat motor listrik di Indonesia tidak lepas dari masalah baterai, di mana tiap produsen membuat perbedaan dari jenis baterai pada motor listrik buatan mereka.
Pemerintah didorong untuk membuat regulasi yang mengatur tentang standarisasi baterai untuk mempercepat penjualan motor listrik. Standarisasi sumber daya motor listrik meliputi baterai itu sendiri sampai Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU).
Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa pihaknya saat ini sedang mendorong standarisasi baterai. Ia juga menyebutkan bahwa itu menjadi tantangan utama bagi para pelaku usaha.
“Tantangan pelaku usaha industri kendaraan roda dua listrik, bagaimana kita bisa lakukan standarisasi baterai itu sendiri. Saya kira itu (standarisasi baterai) juga akan membuat masyarakat sebagai calon konsumen bisa lebih nyaman dengan adanya standarisasi,” kata Agus di ICE BSD City, Tangerang, beberapa waktu lalu.
Apabila regulasi mengenai standarisasi baterai telah terbit, maka akan lebih mudah bagi produsen dalam memproduksi dan memasarkan produk mereka. Ini juga akan memberi kemudahan bagi masyarakat dan bisa meningkatkan minat penggunaan motor listrik.
“Sudah kita berikan arahan untuk memulai komunikasi dengan para produsen bagaimana kita merumuskan standarisasi. Cepat atau lambat kita harus punya standar (baterai) dari motor listrik roda dua,” ujar Menperin.
Seperti diketahui, saat ini setiap produsen memproduksi sendiri baterai agar sesuai dengan model motor listrik yang mereka ciptakan. Namun tak seperti mobil listrik, kendaraan roda dua ramah lingkungan itu memiliki sistem lebih sederhana dalam melakukan pengecasan.