Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Berapa Pajak Mobil Hyundai Stargazer? Ini Rinciannya

Redaksi , Jurnalis-Jum'at, 27 Oktober 2023 |16:45 WIB
Berapa Pajak Mobil Hyundai Stargazer? Ini Rinciannya
Berapa pajak mobil Hyundai Stargazer. (Doc. Hyundai)
A
A
A

 

JAKARTA - Pajak mobil Hyundai Stargazer merupakan informasi yang penting untuk diketahui, khususnya bagi Anda yang ingin memiliki mobil tersebut.

Tidak dipungkiri Stargazer merupakan salah satu mobil Hyundai yang paling populer di Indonesia.

Pasalnya, mobil ini menawarkan berbagai fitur dan fasilitas mewah dengan harga yang cukup terjangkau. Biaya pajak yang dikenakan pada mobil Hyundai Stargazer cukup beragam. Hal tersebut disesuaikan dengan tipe, transmisi, dan tahun keluarannya.

 BACA JUGA:

Penasaran dengan pajaknya? Dilansir dari berbagai sumber, Jumat (27/10/2023), simak ulasannya berikut ini.

  • Pajak Mobil Hyundai Stargazer
  • HYUNDAI STARGAZER ACTIVE 4X2 AT 2022 - Rp. 3.444.000
  • HYUNDAI STARGAZER ACTIVE 4X2 MT 2022 - Rp. 3.255.000
  • HYUNDAI STARGAZER PRIME 4X2 AT 2022 - Rp. 4.242.000
  • HYUNDAI STARGAZER STYLE 4X2 AT 2022 - Rp. 3.969.000
  • HYUNDAI STARGAZER TREND 4X2 AT 2022 - Rp. 3.696.000
  • HYUNDAI STARGAZER TREND 4X2 MT 2022 - Rp. 3.507.000
  • HYUNDAI STARGAZER ACTIVE 4X2 AT 2023 - Rp. 3.612.000
  • HYUNDAI STARGAZER ACTIVE 4X2 MT 2023 - Rp. 3.444.000
  • HYUNDAI STARGAZER PRIME 4X2 AT 2023 - Rp. 4.389.000
  • HYUNDAI STARGAZER STYLE 4X2 AT 2023 - Rp. 4.179.000
  • HYUNDAI STARGAZER TREND 4X2 AT 2023 - Rp. 3.906.000
  • HYUNDAI STARGAZER TREND 4X2 MT 2023 - Rp. 3.696.000

Sebagai tambahan, biaya pajak mobil Hyundai Stargazer diatas belum termasuk dengan biaya SWDKLLJ sebesar Rp143 Ribu.

Selain itu, biaya pajak yang telah disebutkan di atas dapat mengalami perubahan apabila pemiliknya terkena denda pajak, pajak progresif, ataupun program pemutihan.

Sementara itu, biaya pajak lima tahunan untuk mobil Hyundai Stargazer akan sedikit lebih mahal dibandingkan dengan pajak tahunannya.

Hal tersebut dikarenakan perlu adanya pencetakan ulang plat nomor dan STNK. Untuk biaya

cetak plat nomor akan dikenakan Rp100 ribu. Sedangkan untuk mencetak ulang STNK akan dikenakan Rp200 ribu.


Alvitho Devano

(Imantoko Kurniadi)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement