Untuk BBN KB besarnya 10 persen dari harga kendaraan. Sedangkan PKB jumlahnya 1,5 persen dari nilai jual kendaraan.
Salah satunya adalah Mobil Lamborghini Aventador LP700 4 Roadster diprediksi di harga Rp13 Miliar. Dari harga mobil tersebut maka untuk BBNKB dikenakan sebesar Rp1,3 miliar.
Sedangkan hitungan untuk PKB, Rp13 miliar x 1,5 persen yaitu Rp195 juta. Lalu ditambah lagi biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) sebesar Rp140 ribu.
Maka besaran pajak Lamborghini Aventador bisa dihitung dengan Rp1,3 miliar (BBN KB) + Rp195 juta (PKB) dan SWDKLLJ Rp140 ribu yaitu sebesar Rp1,495 Miliar.
Perlu diketahui, besaran pajak untuk mobil mewah dikenakan oleh tingkat pusat dan daerah. Di tingkat pusat berupa PPN, PPnBM yang dipungut saat pembelian mobil mewah. Sedangkan di tingkat daerah dikenakan PKB dan BBNKB.
(Hafid Fuad)