SEOUL - Regulator telekomunikasi Korea Selatan menuntut Google dan Apple karena telah menyalahgunakan dominasi posisi mereka di pasar aplikasi dan memperingatkan kedua perusahaan tersebut untuk membayar denda hingga 50,5 juta dolar AS atau hampir Rp800 miliar.
Dikutip dari Reuters, Minggu (8/10/2023), Komisi Komunikasi Korea (KCC) memberikan pernyataan bahwa kedua raksasa teknologi itu berbuat curang karena memaksa pengembang aplikasi untuk menggunakan metode pembayaran tertentu yang menyebabkan ketidakadilan kepada pengembang.
KCC sudah meminta agar kedua perusahaan itu untuk segera melakukan perbaikan atas kecurangan tersebut. KCC juga akan mempertimbangkan denda kepada Google dan Apple.
"Apa yang dibagikan KCC hari ini adalah 'pemberitahuan awal' dan kami akan meninjau dan menyampaikan tanggapan kami dengan cermat. Setelah keputusan tertulis akhir dibagikan kepada kami, kami akan meninjau dengan cermat untuk mengevaluasi tindakan selanjutnya," kata Google dalam sebuah pernyataan kepada Reuters.
Apple pun juga merespons hal tersebut dan membantah tuduhan yang dilontarkan oleh KCC.