Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah Mobil Dinas Bisa Dijual? Simak Aturan Selengkapnya

Bertold Ananda , Jurnalis-Kamis, 28 September 2023 |06:17 WIB
Apakah Mobil Dinas Bisa Dijual? Simak Aturan Selengkapnya
Ilustrasi untuk aturan resmi mobil dinas yang bisa dijual ataupun tidak (Foto: Adi Haryanto)
A
A
A

JAKARTA- Salah satu dari kalian pasti pernah terbesit pertanyaan apakah mobil dinas bisa dijual? Pasalnya kendaraan jenis tersebut berasal dari pemerintah tanpa ada ikut campur tangan pengeluaran dari pihak yang menggunakannya.

Oleh karena itu hal ini menarik untuk diulas lebih dalam dan detail terkait peranan mobil dinas yang diperjual belikan. Simak ulasan satu ini untuk mengetahui kebenarannya.

Berikut Okezone merangkum beberapa sumber, Kamis (28/9/2023) terkait apakah mobil dinas boleh di jual.

Peran dan Fungsi Mobil Dinas

Sebelum masuk padat tahapan pejualan mobil dinas, maka ada baiknya Anda pahami lebih rinci mengenai peran dan fungsi mobil dinas. Pada dasarnya kendaran dinas memiliki fungsi dan peran sebagai alat operasional yang dibutuhkan oleh Pemerintah dalam melaksanakan tugasnya.

Yang dimaksud dengan Kendaraan Perorangan Dinas menurut Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 adalah:

“Barang Milik Negara/Daerah berupa kendaraan bermotor yang digunakan oleh Pejabat Negara, pegawai Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk melaksanakan tugas dan fungsi pada jabatan yang diembannya.”

Namun perlahan kendaraan pasti memiliki masa/umur penggunaan sehingga dalam setiap tahunnya mengalami penyusutan nilai. Walaupun nilai dari alat operasional tersebut terus menyusut namun dari sisi biaya pemeliharaan alat-alat operasional tersebut tidak menyusut, bahkan cenderung membesar.

Hal itu dikarenakan bahwa adanya kerusakan pemakaian dan umur sparepart yang butuh penggantian sehingga kerap kali semakin membengkak. Hal ini tentu akan membebani anggaran Pemerintah sehingga muncul lah sebuah program dan aturan bahwa kendaraan dinas yang telah berumur 5 (lima) tahun atau lebih dapat dilakukan penjualan baik secara lelang maupun tanpa lelang.

Apakah mobil dinas boleh dijual?

Melansir laman resmi BPK RI, menjelaskan bahwa ada beberapa aturan yang mendasari kendaraan mobil dinas yang boleh dijual melalui dua cara, yaitu dengan sistem lelang maupun tanpa melalui proses lelang terlebih dahulu.

Berdasarkan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Barang Milik Negara/Daerah dapat dijual dengan cara lelang atau tidak lelang. Apabila Barang Milik Negara/Daerah dijual tanpa melalui lelang, maka Pemerintah harus menerbitkan suatu Peraturan Pemerintah yang secara khusus mengatur hal tersebut.

Dengan begitu Kendaraan Perorangan Dinas yang dapat dilakukan penjualan tanpa melalui pelelangan meliputi kendaraan dinas bermotor roda empat angkutan darat milik negara/daerah yang lazimnya digunakan untuk angkutan perorangan, termasuk namun tidak terbatas pada sedan, jeep, dan minibus, yang telah ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang untuk digunakan dalam rangka pelaksanaan tugas Pejabat Negara, pegawai ASN, anggota TNI, dan anggota Polri.

Akan tetapi jika kendaraan dinas dijual melalui badan pelelangan, maka ada berbagai ketentuan tahapan yang mesti diikuti, meliputi:

1. Kendaran yang sudah tidak terpakai lagu oleh Pejabat Negara dan mantan Pejabat Negara untuk pelaksanaan tugas selama kurang lebih 4 tahun

2. Kendaraan dinas yang telah terpakai selama 5 tahun milik Kepada pegawai ASN, anggota Polri, dan anggota TNI,*

(Hafid Fuad)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement