 
                Dalam pasal 37 Perpol No. 5 Tahun 2021 disebutkan bahw akan dilakukan akumulasi poin apabila pengemudi melakukan pengulangan pelanggaran lalu lintas dan/atau kecelakaan lalu lintas.
Pemilik SIM yang mencapai 12 poin dikenai sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM, sebelum putusan pengadilan.
Kemudian pemilik SIM yang dikenai sanksi tersebut harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi apabila ingin mendapatkan SIM kembali.
Sedangkan pemilik SIM yang mencapai 18 poin dikenai sanksi pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kapolri meminta untuk penerapan sistem poin ini disosialisasikan dengan baik agar tidak terjadi miskomunikasi dengan pemilik SIM. Ia juga meminta kepada seluruh anggota Korlantas agar menjelaskan jenis pelanggaran yang bisa dikenakan poin agar tidak diulang oleh pengguna jalan.
“Tolong betul-betul nanti dihitung, dievaluasi. Betul-betul dijelaskan bahwa pelanggaran yang saudara lakukan akan berpotensi memunculkan poin, dan poin ini akan berdampak terhadap potensi SIM bisa dicabut. Jadi, hal tersebut tolong disosialisasikan,” ujar Sigit.
(Imantoko Kurniadi)