Pengguna jalan tol yang berbalik arah dapat dikenakan pasal 287 ayat (1), pidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000. Pasalnya, ini menyangkut keselamatan pengguna jalan lainnya.
Terdapat juga denda biaya tol kepada pengguna yang melakukan putar arah.
Pada pintu keluar, pengguna jalan yang putar balik harus membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh dari ruas yang dilaluinya.
Hal itu tertuang pada Pasal 86 ayat 2 yang menyebutkan Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal:
(Imantoko Kurniadi)