Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Penerima Subsidi Motor Listrik Bakal Tidak Dibatasi, Aturan Terbit Pekan Ini

Muhamad Fadli Ramadan , Jurnalis-Rabu, 09 Agustus 2023 |17:47 WIB
Penerima Subsidi Motor Listrik Bakal Tidak Dibatasi, Aturan Terbit Pekan Ini
Subsidi motor listrik. (Doc. Freepik)
A
A
A

JAKARTA – Pemerintah telah mengevaluasi syarat penerim subsidi Rp7 juta untuk pembelian motor listrik.

Ini dilakukan setelah sepinya peminat, yang membuat pemerintah berencana memberi kebebasan atas penerima subsidi.

Seperti diketahui, sebelumnya pemerintah memberlakukan sejumlah syarat bagi penerima subsidi Rp7 juta untuk pembelian motor listrik. Nantinya, seluruh masyarakat juga bisa menikmati bantuan tersebut, bukan hanya Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) saja.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan aturan baru mengenai subsidi pembelian motor listrik akan terbit pada pekan ini. Hal tersebut disampaikan oleh Taufiek Bawazier selaku Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kemenperin.

“Revisi (aturan subsidi) sebentar aja. Minggu ini juga (sudah) keluar. Untuk revisi sepeda motor (listrik) ya,” kata Taufik kepada wartawan di kantor Kemenperin, Jakarta Selatan, belum lama ini.

Seperti diketahui, pemerintah memberikan kuota sebesar 200 ribu penerima subsidi Rp7 juta untuk pembelian motor listrik baru hingga akhir 2023. Namun, penerima manfaatnya hingga saat ini baru sekitar 1 persen.

Oleh sebab itu, pemerintah akan menyederhanakan syarat pembelian motor listrik dengan subsidi agar lebih banyak orang yang tertarik. Bulan lalu, Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, juga telah mengungkapkan rencana penghapusan empat syarat penerima subsidi motor listrik.

“Ini motor listrik diubah syaratnya, kita harus ubah syarat itu. Permenperin yang existing kita ubah, kemarin kami sudah surati Dukcapil, karena itu menyangkut NIK seluruh Indonesia, itu otoritasnya ada di Kemendagri," kata dia.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement