Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cerita Seorang Petani Kena Denda Rp934 Juta Gara-Gara Pakai Emoji Jempol

Martin Bagya Kertiyasa , Jurnalis-Senin, 10 Juli 2023 |16:17 WIB
Cerita Seorang Petani Kena Denda Rp934 Juta Gara-Gara Pakai Emoji Jempol
Emoji Jempol. (Foto: Wikimedia Commons)
A
A
A

Pengacara Achter pun keberatan dengan tudingan bahwa kliennya menyetujui dengan acungan jempol, beralasan bahwa pengetahuan kliennya untuk emoji sangat minim.

Akhirnya, Hakim Timothy Keene menggunakan dictionary.com untuk mengetahui apa arti emoji 👍. Dia pun membandingkan pencarian tersebut dengan hasil dari aplikasi Rosetta Stone, aplikasi yang mencatat bahasa, bahkan dibandingkan dari situs New York State.

“Pengadilan mengakui bahwa emoji 👍 adalah cara non-tradisional untuk 'menyetujui' dokumen, namun demikian dalam kasus ini, ini adalah cara yang valid untuk menyampaikan persetujuan dua pihak dan 'tanda tangan',” tulisnya.

Keene juga menepis kekhawatiran bahwa mengizinkan emoji jempol untuk akan membuka "cara lain" untuk interpretasi baru, termasuk 'tinju' dan 'jabat tangan'. Dalam menemukan bahwa jempol dapat digunakan untuk masuk ke dalam kontrak. Keene pun beranggapan bahwa pengadilan tidak dapat atau bisa membendung gelombang teknologi dan penggunaan umum emoji.

“Ini tampaknya menjadi realitas baru di masyarakat Kanada dan pengadilan harus siap menghadapi tantangan baru yang mungkin timbul dari penggunaan emoji dan sejenisnya,” tutur hakim tersebut.

(Martin Bagya Kertiyasa)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement