Advertisement
Advertisement

Telat Bayar Pajak Mobil? Hitung Besaran Dena Pakai Cara Berikut

Muhamad Rizki Nurullah , Jurnalis-Jum'at, 12 Mei 2023 |23:16 WIB
Telat Bayar Pajak Mobil? Hitung Besaran Dena Pakai Cara Berikut
Ilustrasi. (Foto: Dok.Okezone)
A
A
A

2. Menghitung denda telat pajak mobil dalam waktu 6 bulan

Selanjutnya jika kalian telat membayar pajak dalam waktu 6 bulan cara menghitungnya sama saja dengan cara yang di atas yang perlu diganti hanya bulan tunggakan pajaknya saja 

Rumus: PKB x 25% x 6/12 + Rp100.000=?

Rp1.500.000 x 25% x 6/12 + Rp100.00 = Rp287.000

3. Menghitung denda telat pajak mobil dalam waktu 1 tahun

Rumus: PKB x 25% x 12/12 + Rp.100.000 = ?

Rp1.500.000 x 25% x 12/12 + Rp100.000 = Rp475.000

4. Menghitung Denda telat pajak mobil dalam waktu 2 tahun

Rumus: PKB x 25% x 24/12 + Rp100.000 = ?

Rp1.500.000 x 25% x 24/12 = Rp100.000 = Rp850.000

Cara diatas ialah cara yang sesuai kelipatan berapa bulan menunggak pajak.

(Citra Dara Vresti Trisna)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement