Perubahan yang terjadi adalah dalam hal setoran. Jika pada awalnya menggunakan sistem target, menjadi sistem paraf atau dengan kata lain, setiap personel bus tidak dibebani setoran tapi jumlah penumpang yang ada.
Sistem ini dianggap menguntungkan sopir karena mereka bisa memperoleh pendapatan tetap. Selain itu, diberikan juga bonus yang menguntungkan kedua pihak kepada personel bus yang semangat dalam mencari penumpang.
Perubahan berikutnya ada pada sistem komputerisasi yang diterapkan manajemen. Hal ini memungkinkan setiap divisi dalam PO dapat berkoordinasi dengan baik. Selain itu, diterapkan pengambilan sumber daya manusia yang ada sudah mulai diseleksi dengan ketat.
Kemudian, pada tahun 2002, PO ini mengubah badan hukum menjadi perseroan terbatas dengan nama PT Gapuraning Rahayu.
(Citra Dara Vresti Trisna)