Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cara Mendirikan PO Bus dari Pendaftaran sampai Diizinkan Beroperasi

Muhamad Fadli Ramadan , Jurnalis-Rabu, 08 Maret 2023 |16:47 WIB
Cara Mendirikan PO Bus dari Pendaftaran sampai Diizinkan Beroperasi
Ilustrasi. (Foto: Okezone/Citra D)
A
A
A

a. Persyaratan Administratif

1. Memiliki surat Izin usaha angkutan;

2. Menandatangani surat persyaratan kesanggupan untuk memenuhi seluruh kewajiban sebagai pemegang Izin trayek;

3. Memiliki atau menguasai kendaraan yang laik jalan yang dibuktikan dengan fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sesuai domisili perusahaan dan fotokopi Buku Uji Kendaraan;

4. Menguasai fasilitas penyimpanan atau pool kendaraan bermotor yang dibuktikan dengan gambar lokasi dan bangunan serta surat keterangan mengenai kepemilikan dan penguasaan;

5. Memiliki atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaaan kendaraan bermotor sehingga dapat merawat kendaraannya untuk tetap dalam kondisi laik jalan;

6. Surat keterangan kondisi usaha, seperti permodalan dan sumber daya manusia;

7. Surat keterangan komitmen usaha seperti jenis pelayanan yang akan dilaksanakan dan standar pelayanan yang diterapkan;

8. Surat pertimbangan dari Gubernur, dalam hal ini Dinas Provinsi atau Dinas Kabupaten atau Kota yang membidangi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berdasarkan penuturan Mas Wahid dalam video di kanal YouTube miliknya, ada beberapa poin yang perlu disiapkan seseorang yang ingin mendirikan bus. Itu diketahui setelah dirinya terjun dalam dunia penyewan bus pariwisata.

Adapun yang perlu disiapkan, kata Mas Wahid, antara lain, menyiapkan modal, mempersiapkan lahan garasi, memastikan kartu pengawasan bus masih aktif dan mempersiapkan marketing atau tim pemasaran.

(Citra Dara Vresti Trisna)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement