Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cara Mendirikan PO Bus dari Pendaftaran sampai Diizinkan Beroperasi

Muhamad Fadli Ramadan , Jurnalis-Rabu, 08 Maret 2023 |16:47 WIB
Cara Mendirikan PO Bus dari Pendaftaran sampai Diizinkan Beroperasi
Ilustrasi. (Foto: Okezone/Citra D)
A
A
A

JAKARTA – Bisnis transportasi darat berbasis bus cukup menguntungkan apabila membuka trayek yang tepat dan manajemennya dikelola dengan baik. Lantas, bagaimana cara mendirikan perusahaan otobus (PO) di Indonesia?

Dikutip dari laman Departemen Perhubungan (Dephub), siapa pun bisa mendirikan PO bus asal memenuhi persyaratannya. Mengingat ini merupakan usaha jasa transportasi yang bertanggung jawab atas keselamatan banyak orang.

Bagi yang ingin mendirikan PO bus, langkah pertama adalah menetapkan jenis layanan, apakah itu reguler atau pariwisata. Jika memilih bus reguler, maka harus menentukan trayek atau jalur yang akan dijalani.

Dilansir dari laman Dephub, berikut cara mendirikan PO bus di Indonesia agar memperoleh izin angkutan penumpang.

1. Berikut persyaratan yang harus dipenuhi agar mendapat izin angkutan:

a. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);

b. Memiliki Akta Pendirian Perusahaan bagi pemohon yang berbentuk badan usaha, akta pendirian koperasi bagi pemohon berbentuk koperasi dan tanda kependudukan untuk pemohon perorangan;

c. Memiliki Surat Keterangan Domisili Perusahaan; Memiliki Surat Izin Tempat Usaha (SITU);

d. Pernyataan kesanggupan untuk memiliki atau menguasai 5 (lima) kendaraan bermotor untuk pemohon yang berdomisili di Pulau Jawa, Sumatera dan Bali;

e. Pernyataan kesanggupan untuk menyediakan fasilitas penyimpanan kendaraan.

2. Persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh Izin trayek terdiri dari persyaratan administratif dan teknis, sebagaimana dijelaskan sebagai berikut:

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement