JAKARTA – Tersangka penganiayaan, Mario Dandy Satrio (MDS), berpotensi terkena pasal berlapis. Setelah kasus ini didalami pihak Polres Metro Jakarta Selatan, ada beberapa pelanggaran yang akan ditelusuri, yakni masalah pajak dan pemalsuan pelat nomor.
Dikutip dari Megapolian Okezone, pelat nomor yang digunakan tersangka MDS saat menganiaya David ternyata palsu. Pemalsuan pelat nomor ini telah dikonfirmasi oleh Kombes Pol Ade Ary, Kapolres Metro Jakarta Selatan.
“Saat itu, mobil ini menggunakan pelat ini B 120 DEN, kemudian setelah dicek fisik nomor rangka dan nomor mesin oleh petugas dari Direktorat Lalu Lintas, nomor polisi ini tidak sesuai dengan peruntukannya,” kata Ary.
Setelah ditelusuri lebih jauh, pelat nomor yang sah mobil teresbut adalah B 2571 PBP. Nomor pelat ini sesuai dengan STNK mobil dan juga nomor fisik mobil.
Pihak kepolisian juga menemukan fakta baru, yakni mobil tersebut bukan milik tersangka MDS. Saat ini polisi masih mengungkap motif pemalsuan pelat nomor tersebut.