JAKARTA – Ban vulkanisir bukan hal baru dalam dunia transportasi darat di Indonesia, khususnya kendaraan niaga. Ini dilakukan para pemilik usaha untuk menghemat biaya operasional, karena harga ban vulkanisir relatif terjangkau dibanding ban baru.
Sekadar informasi, ban vulkanisir adalah jenis ban bekas yang dilapisi dengan kompon karet baru agar terlihat seperti ban baru. Ban yang akan diproses vulkanisir adalah ban yang sudah gundul atau tipis.
Vulkanisir ban diperbolehkan oleh pabrikan ban, khususnya untuk kendaraan berat seperti truk dan bus. Kegiatan yang masuk ke dalam proses tire management system ini memungkinkan pemilik kendaraan tidak perlu membeli ban baru.
Menanggapi terkait penggunaan ban vulkanisir di Indonesia, Director Training Safety Defensive Consultant (SDCI) Sony Susmana mengatakan, ban vulkanisir digunakan pada kendaraan niaga. Pro kontra yang terjadi di masyarakat, kata Soni, terjadi karena minimnya pengetahuan tentang hal tersebut.
“Ban vulkanisir yang memiliki harga lebih murah membuat mereka berpikir bahwa ini tidak aman, tidak bagus, dan sebagainya,” kata Sony saat dihubungi MNC Portal.
Namun, Sony menegaskan bahwa ban yang divulkanisir harus yang berjenis bias bukan radial. Ban bias merupakan ban yang sering digunakan pada kendaraan niaga yang bentuk kembangnya zig-zag dan terdiri dari banyak lembar cord.
Sementara ban radial merupakan ban yang sering digunakan pada mobil pribadi, meski peruntukkannya juga tersedia untuk kendaraan niaga. Ban ini memiliki konstruksi jenis pneumatik yang susunan benang polyester membentuk sudut 90 derajat jika dilihat dari telapak ban. Polyester ini diikat oleh sabuk besi yang membuat kerangka ban lebih stabil.
“Ban vulkanisir ini sah dipakai, tetapi harus ban bias bukan radial. Kecepatannya juga tidak boleh lebih dari 60 km/jam. Kemudian ban vulkanisir juga digunakan di (ban) belakang yang kendaraannya memiliki 4 dan 8 ban,” ujar Sony.