Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bikin Pengguna Kendaraan Pribadi Jera, Pengamat: Tarif ERP Dinaikkan Jadi Rp75 Ribu

Muhamad Fadli Ramadan , Jurnalis-Jum'at, 20 Januari 2023 |22:30 WIB
Bikin Pengguna Kendaraan Pribadi Jera, Pengamat: Tarif ERP Dinaikkan Jadi Rp75 Ribu
Ilustrasi. (Foto: Koran Sindo)
A
A
A

“Angkutan umum di Jakarta sudah cukup baik. Pengguna kendaran pribadi harus dipaksa keluar dari mobil dan mau naik angkutan umum,” ungkapnya.

Sekadar informasi, penerapan ERP telah tertuang dalam rancangan peraturan daerah Provinsi DKI Jakarta tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE).

Dalam Raperda tersebut terdapat 25 ruas jalan yang akan menerapkan ERP dan telah memenuhi syarat. Nantinya, seluruh kendaraan bermotor, baik konvensional atau listrik wajib membayar.

(Citra Dara Vresti Trisna)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement