“Angkutan umum di Jakarta sudah cukup baik. Pengguna kendaran pribadi harus dipaksa keluar dari mobil dan mau naik angkutan umum,” ungkapnya.
Sekadar informasi, penerapan ERP telah tertuang dalam rancangan peraturan daerah Provinsi DKI Jakarta tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE).
Dalam Raperda tersebut terdapat 25 ruas jalan yang akan menerapkan ERP dan telah memenuhi syarat. Nantinya, seluruh kendaraan bermotor, baik konvensional atau listrik wajib membayar.
(Citra Dara Vresti Trisna)