Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bikin Pengguna Kendaraan Pribadi Jera, Pengamat: Tarif ERP Dinaikkan Jadi Rp75 Ribu

Muhamad Fadli Ramadan , Jurnalis-Jum'at, 20 Januari 2023 |22:30 WIB
Bikin Pengguna Kendaraan Pribadi Jera, Pengamat: Tarif ERP Dinaikkan Jadi Rp75 Ribu
Ilustrasi. (Foto: Koran Sindo)
A
A
A

JAKARTA – Pengamat menilai tarif Electronic Road Pricing (ERP) yang ditetapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih terlalu rendah.

Ketua Bidang Kemasyarakatan, Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno menyebut, tarif yang ditetapkan untuk ERP harus lebih tinggi atau mencapai batas maksimal, yakni Rp75 ribu, Sedangkan yang saat ini berlaku adalah Rp5.000-20.000.

Menurutnya, tujuan menerapkan tarif tertinggi ERP adalah agar pengguna kendaraan pribadi merasakan efek jera menggunakan kendaraan secara berlebihan di jalan umum. Ia mengaku pihaknya mendukung penerapan ERP di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta.

Tingkat kepadatan lalu lintas di Jakarta sudah terlalu tinggi. Sedangkan penerapan kebijakan ERP, kata dia, dapat mengurangi tingkat kepadatan dan membawa masyarakat beralih menggunakan angkutan umum.

“Manfaat dari sisi transportasi dapat meningkatkan pelayanan angkutan umum massal, mendorong peralihan kendaraan pribadi ke angkutan umum massal, mewujudkan tarif angkutan umum massal lebih terjangkau, dan meningkatkan kinerja lalu lintas,” kata Djoko dalam keterangan tertulis, Jumat (20/1/2023).

Djoko menilai, cara ini memaksa pengguna kendaraan pribadi beralih menggunakan angkutan umum. Menurutnya, sebaik apapun angkutan umum tetap tidak akan senyaman mobil pribadi.

Ia menambahkan, angkutan umum membuat masyarakat lebih selektif dan rasional dalam memilih angkutan umum. Namun, di kendaraan pribadi menawarkan fleksibilitas.

Djoko menilai, transportasi massal di Jakarta sudah baik dibanding sebelumnya. Namun, menurutnya jumlah angkutan massal tersebut masih kurang banyak sehingga terkadang terjadi penumpukan pada saat jam-jam tertentu.

“Angkutan umum di Jakarta sudah cukup baik. Pengguna kendaran pribadi harus dipaksa keluar dari mobil dan mau naik angkutan umum,” ungkapnya.

Sekadar informasi, penerapan ERP telah tertuang dalam rancangan peraturan daerah Provinsi DKI Jakarta tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE).

Dalam Raperda tersebut terdapat 25 ruas jalan yang akan menerapkan ERP dan telah memenuhi syarat. Nantinya, seluruh kendaraan bermotor, baik konvensional atau listrik wajib membayar.

(Citra Dara Vresti Trisna)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement