Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Polda Jateng Terapkan ETLE Drone, Pelanggar Lalu Lintas Tak Bisa Sembunyi

Muhamad Fadli Ramadan , Jurnalis-Selasa, 17 Januari 2023 |06:00 WIB
Polda Jateng Terapkan ETLE Drone, Pelanggar Lalu Lintas Tak Bisa Sembunyi
Uji coba ETLE drone. (Foto: Instagram/@apdi_jatengdiy)
A
A
A

JAKARTA – Salah satu inovasi untuk memperkecil ruang gerak pelanggar lalu lintas, Kepolisian Republik Indonesia kembali mengembangkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik berbasis drone.

ETLE drone yang baru dikembangkan ini memungkinkan merekam pelanggar lalu lintas dari udara. Inovasi ini dikembangkan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Jateng.

Dikutip dari laman NTMC Polri, perangkat ETLE drone telah diuji coba di pintu keluar Tol Tingkir, wilayah hukum Polres Salatiga. Disebutkan, berdasarkan hasil uji coba, ETLE drone mampu mengambil gambar lebih besar dan pelanggaran yang terjadi bisa dilihat dengan jelas.

Kanit V Sigar Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jateng Iptu Doohan Octa Prasetya melalui Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Agus Suryo Nugroho menghadiri uji coba penerapan ETLE Drone.

Doohan menuturkan, pihaknya bakal ETLE drone di 35 polres di jajaran Polda Jateng. Disebutkan, drone ini untuk melengkapi ETLE statis dan mobile yang sebelumnya telah dilaksanakan di Polda Jateng.

“ETLE Drone bisa menjangkau lebih luas pelanggaran yang ada di wilayah Salatiga, khususnya di lokasi yang padat arus lalu lintasnya,” kata Doohan dikutip dari laman NTMC Polri, Senin (16/1/2023).

Penggarapan ETLE drone, Polda Jateng bekerja sama dengan Asosiasi Drone Indonesia guna mengembangkan pesawat nirawak. Hingga saat ini sudah ada tiga personel tersertifikasi yang bakal bertugas mengoperasikan ETLE drone.

Sistem kerja ETLE drone tidak jauh berbeda dengan ETLE statis dan mobil, namun yang membedakan adalah dapat melihat lebih jelas pelanggar yang tidak terdeteksi oleh ETLE statis. Pelanggar yang berada di sela kendaraan dapat terlihat dengan jelas melalui alat ini.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement