Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cegah Terulang Lagi, Kemenkominfo Bergerak Cepat Blokir Website Jual Beli Organ Tubuh

Andera Wiyakintra , Jurnalis-Sabtu, 14 Januari 2023 |11:20 WIB
Cegah Terulang Lagi, Kemenkominfo Bergerak Cepat Blokir Website Jual Beli Organ Tubuh
Cegah Terulang Lagi, Kemenkominfo Bergerak Cepat Blokir Website Jual Beli Organ Tubah Manusia
A
A
A

Selain UU nomor 19, UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 192 jo Pasal 64 ayat (3) yang mengatur tentang perdagangan organ tubuh manusia juga dijadikan dasar pemblokiran tesebut.

Pihak Kemenkominfo juga memblokir lima grup di platform media sosial yang memiliki konten terkait dengan penjual organ tubuh manusia.

Semuel A Pangerapan selaku Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kemenkominfo mengatakan bahwa setelah dianalisis oleh timnya, situs-situs perdagangan organ jual beli manusia yang diblokir semuanya berasal dari luar negeri.

(DRA)

(Kemas Irawan Nurrachman)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement