Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kaleidoskop 2022: Penerapan Kendaraan Listrik Didorong KTT G20

Citra Dara Vresti Trisna , Jurnalis-Kamis, 22 Desember 2022 |13:00 WIB
Kaleidoskop 2022: Penerapan Kendaraan Listrik Didorong KTT G20
Ilustrasi. (Foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA – Pemerintah terus mengkampanyekan penggunaan kendaraan listrik di Indonesia. Hal ini dilakukan untuk merealisasi Net Zero Emission (NZE) atau emisi netral karbon pada 2060. Roadmap transisi energi dari fosil ke listrik harus dicapai dan dievaluasi setiap lima tahun.

Pada tahun 2021-2025, jumlah kendaraan listrik yang beredar mencapai 300.000 unit mobil dan 1,3 juta motor. Tahap kedua (2026-2030), jumlah kendaraan listrik ditargetkan mencapai dua juta unit mobil dan 13 juta unit motor.

Strategi pemerintah mempercepat peningkatan jumlah kendaraan listrik adalah dengan memanfaatkan momentum Konfrensi Tingkat Tinggi (KTT) G20. Pertemuan kepala negara-negara di dunia yang dilaksanakan di Nusa Dua, Bali pada 10-17 November 2022 tersebut merupakan ajang pembuktian komitmen pemerintah mendorong masyarakat menggunakan kendaraan listrik.

KTT G20 dimanfaatkan pemerintah untuk memberi contoh serta mengajak masyarakat menggunakan kendaraan listrik. Pemerintah juga mengedukasi keuntungan menggunakan kendaraan listrik, serta membandingkannya dengan kendaraan konvensional.

Selama KTT G20 di Bali, ratusan kendaraan listrik digunakan pada setiap kesempatan, seperti halnya konvoi kendaraan listrik, pengawalan kepala negara, menjalin kerja sama dengan berbagai stakeholder untuk mempercepat tren kendaraan listrik di Indonesia.

Edukasi kendaraan listrik

Kendala peningkatan tren kendaraan listrik di Indonesia adalah ketakutan masyarakat karena minim sosialisasi. Agar ketakutan masyarakat bisa sedikit diredam, pemerintah menginstruksikan seluruh pejabat negara menggunakan kendaraan listrik sebagai kendaraan operasional atau dinas. Hal itu sejalan dengan Instruksi Presiden No 7 Tahun 2022.

Regulasi tersebut menjelaskan tentang penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement