"Biasanya anak sya sambil sarapan sebelum berangkat ke sekolah TK d temenin upin ipin, sekarang cuma bisa bengong, gegara blum bisa beli stb," lanjut netizen lainnya dengan akun @ketan_jinak.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebut bahwa pelaksanaan ASO adalah amanat Undang-Undang (UU) nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).
Dalam UU itu disebutkan, migrasi penyiaran Televisi dari analog ke digital harus diselesaikan pada 2 November 2022. Kebijakan in juga disebut merupakan ketentuan dari International Telecommunication Union (ITU). Dimana peralihan siaran televisi analog ke digital adalah keharusan.
"Juga migrasi siaran tv analog ke digital ini merupakan program pemerintah dalam mewujudkan transformasi digital," lanjutnya.
(Ahmad Muhajir)