“Kenapa harga STB lebih mahal dari harga TV ku,” jelasnya.
Sementara itu, Menteri Polhukam, Mahfud MD mengatakan perpindahan siaran TV analog ke digital merupakan amanat Undang-Undang (UU) nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).
Kata dia, dalam UU itu disebutkan migrasi penyiaran Televisi dari analog ke digital harus diselesaikan pada 2 November 2022.
"Juga migrasi siaran tv analog ke digital ini merupakan program pemerintah dalam mewujudkan transformasi digital," ujarnya.
(Ahmad Muhajir)