Pertama kalinya sidik jari dimanfaatkan secara ilmiah sebagai alat identifikasi di bidang forensik, untuk mengenali korban musibah atau pelaku kejahatan. Itulah mengapa pengambilan sidik jari diperlukan setiap membuat dokumen penting, seperti KTP, SIM, Ijazah, Paspor, dan lainnya.
Setiap orang memiliki sidik jari yang berbada, jika dilihat lebih detail ternyata ada pola tertentu yang diperlihatkan oleh cap jari. Pola-pola sidik jari dibagi menjadi tiga bentuk, yaitu ulir (whorl), lengkungan (arch), dan lingkaran (loop).
Walaupun pola sidik jari berbeda-beda, manfaat sidik jari setiap orang tetap sama dan serupa. Kulit ujung jari manusia adalah bagian paling sensitif karena tempat berkumpulnya saraf-saraf peraba, sehingga dapat membantu orang yang tidak dapat melihat.
Memang pernah ada kasus, di mana seseorang tidak memiliki sidik jari. Keadaan ini disebut dengan adermatoglyphia. Akan tetapi, kondisi genetis ini tergolong sangat langka sehingga peluangnya juga sangat minim untuk dimiliki seseorang.
Pembelajaran dan penelitian tentang sidik jari semakin dikembangkan hingga saat ini. Ilmu pembelajaran sidik jari atau disebut juga dactyloscopy terus dipelajari dan digunakan oleh beberapa pihak, khususnya lembaga penegakan hukum di seluruh dunia.
(Ahmad Muhajir)