JAKARTA – Satlantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) telah memberlakukan tilang elektronik. Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dilakukan untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajarannya berhenti melakukan tilang manual. Bahkan seluruh surat tilang telah ditarik.
Dikutip dari laman NTMC Polri, Kasatlantas Polres Tangsel AKP Dicky Sutarman mengatakan, Satlantas Polres Tangsel sudah memberlakukan ETLE Mobile.
"ETLE Mobile ini diletakan di mobil patroli Satlantas Polres Tangsel,” kata Dicky dikutip dari laman NTMC Polri.
Dicky mengatakan, ETLE Mobile akan menindak pelanggar lalu lintas dengan cara capture secara otomatis. Usai terverifikasi, surat tilang akan dikirim ke alamat pelanggar.
“Nantinya, ETLE akan merekam secara otomatis pelanggaran lalu lintas selama mobil ini berpatroli di seluruh wikayah hukum Polres Tangsel," kata Dicky.
Dicky mengungkapkan, sebanyak delapan orang personel dikirim untuk mengoperasikan ETLE Mobile. Sedangkan enam personel lainnya bekerja di back office atau dalam mobil tersebut.
“Untuk personel yang mengawaki ada enam orang berada di office dan dua orang lainnya ada di mobil patroli yang dilakukan secara bergantian,” ucap Dicky.
Dicky juga menyatakan bahwa pihaknya membuka posko pelayanan dan pengaduan ETLE. Posko ini, kata Dicky, beroperasi pada Senin-Jumat pukul 08.00-13.00 WIB.
Sementara itu, Korlantas berupaya terus meningkatkan perangkat ETLE untuk memudahkan identifikasi pelanggaran lalu lintas. Korlantas juga mempersiapkan perangkat untuk memudahkan petugas mengidentifikasi pelanggaran lalu lintas.
Pembaruan yang dilakukan berupa ETLE Mobile Device. Perangkat ini terbagi menjadi tiga, yakni ETLE mobile on board, ETLE mobile hand held, serta ETLE mobile Apps.
(Citra Dara Vresti Trisna)