Padahal, TV-TV lokal tersebut memiliki izin siaran resmi. Dampak dari persoalan ini, kata dia, masyarakat jadi kehilangan hak menikmati siaran TV-TV lokal.
Hal inilah yang menurut Nurul seharusnya didahulukan. Ada kebijakan yang jelas dan adil soal nasib TV-TV lokal.
Di tempat terpisah, Ketua Umum Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI) Bambang Santoso menyesalkan tidak adanya kejelasan bahkan perlindungan hukum terhadap TV lokal terkait sewa-menyewa MUX atau frekuensi.
"Banyak TV lokal di daerah-daerah sudah teriak soal ini. Kami tidak mau dijerat hukum. Kami menuntut keadilan agar TV-TV lokal dapat bersiaran dengan nyaman dan tidak dirugikan,” tegasnya.
Bambang kembali menyinggung putusan MA yang tidak memperbolehkan sewa-menyewa MUX. DPR pun pernah menyatakan bahwa sewa-menyewa MUX dapat terindikasi pidana.
Di sisi lain, Menkominfo pernah menyatakan bahwa hal itu adalah Business to Business (B to B).
“Frekuensi kan ranah publik. Bagaimana bisa sekadar B to B? Harus diatur oleh pemerintah dong jangan hanya diserahkan ke pihak swasta," ujar Bambang.
Menurut dia, idealnya Menkominfo mengeluarkan surat edaran terkait sewa-menyewa MUX yang bisa menjadi pegangan bagi TV-TV lokal apabila terjadi masalah hukum di kemudian hari.
Artinya, pemerintah harus ikut bertanggungjawab. Karena itu, ATVLI sudah menyurati Menkominfo, Menko Polhukam hingga Presiden.
“Kami masih menunggu respons,” imbuhnya.
(Ahmad Muhajir)