Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

4 Cara Bayar Denda Tilang Elektronik, Mudah Banget

Fidila Anjani , Jurnalis-Senin, 21 November 2022 |23:02 WIB
4 Cara Bayar Denda Tilang Elektronik, Mudah Banget
Tilang elektronik. (Foto: Antara)
A
A
A

2. Membayar tilang melalui mobile banking BRI

- Masuk ke aplikasi BRI Mobile

- Pilih menu “Mobile Banking BRI”, klik “Pembayaran”, dan pilih “BRIVA”

- Masukkan 15 angka nomor pembayaran tilang

- Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda

- Masukkan nomor PIN

- Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran

- Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak untuk ditukar dengan barang bukti yang disita.

3. Membayar tilang melalui teller bank

- Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran

- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom “nomor rekening” dan nominal titipan denda tilang pada slip setoran

- Serahkan slip setoran kepada teller bank yang telah ditunjuk.

- Validasi transaksi yang akan dilakukan.

- Jika pembayaran tidak sesuai, maka transaksi akan ditolak.

- Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement