Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Google Digugat 40 Negara Bagian AS, Dendanya Rp6,084 Triliun!

Angeltika Clara Sinaga , Jurnalis-Selasa, 15 November 2022 |16:26 WIB
Google Digugat 40 Negara Bagian AS, Dendanya Rp6,084 Triliun!
Google digugat 40 negara bagian AS, dendanya Rp6,084 triliun! (Foto: TheRegister)
A
A
A

Padahal, data lokasi adalah salah satu informasi pribadi yang sensitif, tetapi Google justru mengumpulkan data tersebut, mengingat data lokasi dalam jumlah terbatas bahkan dapat mengungkap identitas dan rutinitas seseorang.

Selain membayar denda, Google juga setuju untuk mengambil beberapa langkah agar memudahkan pengguna mematikan pelacakan lokasi dan menghapus data lama yang sebelumnya ada, ditambah berjanji untuk lebih transparan tentang jenis dan sumber informasi lokasi yang dikumpulkan.

“Dalam beberapa bulan mendatang Google memberikan kontrol dan transparansi yang lebih besar atas data lokasi,” kata Jose Castaneda, juru bicara dari Google.

Selain Oregon dan Nebraska, negara bagian lain yang membantu dalam penyelidikan termasuk Arkansas, Florida, Illinois, Louisiana, New Jersey, North Carolina, Pennsylvania, dan Tennessee.

(Ahmad Muhajir)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement