Selain banyak yang mengeluhkan bahwa mereka tak mampu membeli Set Top Box (STB), disisi lain banyak masyarakat yang mengatakan bahwa Pemerintah sangat tega, dan tidak memberikan solusi bagi masyarakat.
Karena, para netizen menganggap banyak rakyat yang dirugikan dengan aturan tersebut. Sejumlah netizen menyarankan untuk mengakaji lagi kebijakan Analog Switch Off (ASO) tersebut.
"Pak banyak loh yang gak sanggup beli stb terus jadinya gak bisa nonton tv lagi. Gimana tuh pak solusinya?," @theamazingloey
"TV analog dihentikan apakah sudah koordinasi dengan pengusaha TV ?? Agar mereka mempersiapkan alat bantu buat ganti ke digital? They need time, sosialisasikan dengan warga!! Masa dimatikan gitu aja? Belajar kalau mau buat keputusan, bikin plan, koordinasi dengan semua pengusaha TV, cari solusi bagaimana. Bukan mendadak matikan!!! Belajar deh buat keputusan dengan baik dan bijak," tulis @solidaritas453261
"Mungkin bisa dikaji lagi pak kebijakan ini. soalnya banyak rakyat yang dirugikan," tambah @van95tea_
"Pak. Kasian rakyat kecil. Hiburan mereka cuma tv. Bagi mereka mungkin beli STB itu sulit," ujar @andrianaramlan.
Sebagai informasi Mahfud MD mengatakan bahwa ASO merupakan amanat Undang-Undang (UU) nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). Kebijakan itu adalah ketentuan dari International Telecommunication Union (ITU). Dimana peralihan siaran televisi analog ke digital adalah keharusan.
Selain itu Mahfud MD juga mengatakan ASO diberlakukan dulu untuk daerah-daerah Jabodetabek serta daerah lain yang sudah siap. Di daerah-daerah yang sudah diberlakukan, kesiapannya sudah 98%. Sementara untuk yang 2% sisanya Pemerintah sudah menyediakan posko-posko untuk langsung mensubsidi keperluannya.
(Kemas Irawan Nurrachman)