Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengungkapkan, proses migrasi ini sudah berjalan efektif.
"Jiakalau memang kebijakan ini didasari pada UU Cipta kerja dan turunannya, sedangkan Pemerintah dilarang untuk membuat kebijakan strategis dan berdampak luas bagi masyarakat hingga ada revisi UU Cipta Kerja sesuai dengan Putusan MK Nomor 91 Tahun 2020," jelas Anthony.
Kebijakan ini dianggap mahasiswa doktoral Ilmu Komunikasi Universitas Padjajadan ini belum tepat untuk dijalankan saat ini. Kebijakan saat ini hanya dilaksanakan oleh Jabodetabek saja, apakah seluruh warga di Jabodetabek sudah terjangkau digitalisasi secara menyeluruh atau tidak.
"Kebijakan ini jangan hanya sekedar kelihatan keren semata, tetapi tidak berbasis kajian digital yang memadai, transformasi digital banyak jalannya bukan hanya dengan ASO ini, tetapi bagaimana bisa membangun fundamental digital yang baik, yang tujuannya untuk menjamin penyampaian berbagai informasi ke masyarakat diterima secara baik. Karena ingat hak informasi adalah hak setiap warga negara yang dilundungi oleh konstitusi," ungkap CEO Menara Digital itu.
Terakhir Anthony menjelaskan perubahan itu memang merupakan hal pasti terjadi, tetapi harus dilandasi kajian digital yang komprehensif dan infrastuktur memadai untuk mencapai tujuan digitalisasi.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika Usman Kansong mengatakan Analog Switch Off (ASO) atau penghentian siaran TV analog dan beralih ke siaran digital di Jabodetabek dimulai 2 November 2022.
Ia menyebut, posisi pemerintah dalam program ASO adalah memfasilitasi dan mendukung industri untuk menghadapi disrupsi digital.
"ASO ini justeru kita lakukan agar industri pertelevisian bisa bersaing dengan disrupsi digital," tuturnya.
(hel)
(Kemas Irawan Nurrachman)