"Kalau kami bersiaran melawan hukum, kalau terjadi tindakan hukum, siapa yang menanggung dan siapa yang membela kami dan bertanggung jawab atas tindakan hukum itu?" ungkap Santoso. "Jadi, harus jelas. Jangan main tepok saja," singkatnya.
Semisal mug tersebut gratis sebagai tindak lanjut dari mencegah terjadinya tindak pidana, Santoso pun meminta agar pemerintah menyampaikannya secara resmi di atas kertas putih untuk menjamin stasiun TV.
"Tolong pemerintah dalam hal ini Presiden dan menteri terkait, kasih tahu kami, arahkan ke kami, perintahkan ke kami sebagai lembaga penyiaran yang mempunyai izin siaran secara resmi, kami ini harus bersiaran di mana?" katanya.
"Kalau mug digratiskan, silahkan gratiskan dan kabarkan. Tapi, ini keputusan MA sudah jelas bahwa tidak boleh ada sewa-menyewa di dalam mug itu, karena ini terkait dengan sewa-menyewa banyak frekuensi," terang Santoso.
(Ahmad Muhajir)