Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Moonton Menangkan Gugatan Pencemaran Nama Baik, Tencent Didenda Rp470 Juta

Maryam Nurfauziah , Jurnalis-Kamis, 13 Oktober 2022 |16:05 WIB
Moonton Menangkan Gugatan Pencemaran Nama Baik, Tencent Didenda Rp470 Juta
Moonton menangkan gugatan pencemaran nama baik, Tencent didenda Rp470 juta (Foto: YouTube/RF MOBA ANALOG)
A
A
A

Hal itu dilakukannya saat akan digelar Mobile Legends Professional League (MPL) Indonesia, sebuah liga franchise.

Tencent telah mengajukan banding atas putusan tersebut di pengadilan Kekayaan Intelektual, tetapi tidak dapat menemukan kelonggaran.

Pada akhirnya Tancent diperintahkan untuk membayar Moonton 220.000 Yuan atau Rp 471 juta sebagai kompensasi.

Ternyata perselisihan kedua perusahaan game tidak hanya itu, Tencent dan Moonton memiliki sejarah yang cukup panjang dalam hal membawa satu sama lain ke pengadilan.

Pada tahun 2018, Tencent memenangkan gugatan terhadap co-founder Moonton Xu Zhenhua yang harus membayar sekitar $2,9 juta USD.

Sebenarnya, Xu Zhenhua adalah mantan karyawan Tencent yang mendirikan Moonton tak lama setelah dia meninggalkan raksasa teknologi itu.

Ini ditemukan melanggar perjanjian non-bersaing yang telah dia tandatangani. Perlu dicatat bahwa gugatan ini terhadap Xu Zhenhua sebagai individu dan bukan Moonton.

Selain itu, Riot Games milik Tencent menggugat Moonton awal tahun ini karena diduga merampok League of Legends: Wild Rift.

Perusahaan mengatakan bahwa Moonton telah menyalin logo, karakter, gameplay, pahlawan, dan banyak lagi dari Riot Games. Kasus ini masih dalam proses di pengadilan

(Ahmad Muhajir)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement